GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo berhasil menyita 150 liter minuman keras jenis cap tikus di wilayah Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Ahad (27/3/2022).
Ka Unit Kecil Lengkap (UKL) I Operasi Pekat 2022 Polres Gorontalo, AKP Adriawan Tanhardjo mengungkapkan miras tersebut diamanan di warung milik JA alias Joni (38) warga Desa Payunga yang di kemas dalam gallon ukuran 25 Liter.
“untuk miras yang kami amankan sebanyak 6 galon ukuran 25 Liter yang totalnya yakni 150 Liter,” ungkapnya.
Lanjutnya, kegiatan ini juga bukan hanya berfokus pada minuman keras namun yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti Perjudian, senjata tajam, senjata api/ bahan peledak illegal, premanisme, prostitusi, narkoba seta bahan berbahaya lainnya.
“Beberapa hal yang dapat menganggu stabilitas kamtibmas juga kita tindaki diwilayah Hukum Polres Gorontalo terlebih menjelang Bulan Ramadhan 1443 H kita,” tegas Adriawan.
Baca juga: Sebanyak 4 Perwira Polres Gorontalo Utara Dimutasi
“kegiatan ini pun akan berlangsung selama selama 10 hari kedepan terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan 01 April 2022,” tandasnya. (rls/putra/Gopos)