GOPOS.ID, GORONTALO – Perang terhadap praktek perjudian terus dilancarkan Polres Gorontalo. Hal itu ditandai penggerebekan judi dindong di Desa Limehe Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Selasa (17/9/2019) pukul 14.00 wita.
Informasi yang diperoleh gopos.id, penggrebekan judi dindong dipimpin Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Gorontalo, Iptu Ondang A. Zakaria. Penggerebekan dilakukan Iptu Ondang A.Zakaria bersama Kanit II Sabhara Polres Gorontalo AIpda Rinaldi Husein serta angggota Opsnal.
Penggerebekan judi yang menggunakan uang koin itu dilakukan di dua tempat. Yakni di rumah milik AM (42) dan SD (56). Keduanya merupakan warga Desa Limehe Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.
Menurut Iptu Ondang Zakaria, dalam penggerebekan tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti. Yakni empat unit mesin dindong.
“Empat unit mesin dindong itu terdiri dua unit di rumah AM, dan dua unit lainnya di rumah SD,” ujar mantan Kapolsek Telaga, Kabupaten Gorontalo itu.
Lebih lanjut Iptu Ondang Zakaria mengatakan selain mengamankan dua unit mesin dindong, di rumah AM, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa uang dengan total Rp341 ribu. Terdiri uang kertas Rp20 ribu sebanyak 1 lembar, uang Rp10 ribu sebanyak 2 lembar, uang koin Rp500 sejumlah Rp252 ribu, serta pecahan uang kertas Rp.2000 sebanyak 2 lembar.
“Di rumah SD, uang yang ditemukan berupa uang koin pecahan Rp500 sejumlah Rp239.500. Total uang yang diamankan di dua lokasi senilai Rp580 ribu,” ujar mantan Kapolsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gorontalo itu.
Saat ini barang bukti berupa 4 unit mesin dindong bersama uang telah diamankan ke Polres Gorontalo.(isno/gopos)