GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo berhasil mengungkap beredarnya video syur sepasang remaja yang beredar luas di jejaring media sosial facebook. Itu setelah Polres Gorontalo membekuk seorang pria yang menjadi pemeran dalam video yang diunggah dengan judul viral siswi salah satu SMK di Limboto, Kabupaten Gorontalo tersebut. Ironinya, pria berisial AP itu juga menjadi penyebar konten video syur yang menampilkan dirinya dan seorang perempuan.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno, mengungkapkan AP ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/VII/2021/SPKT/POLRES GORONTALO/POLDA GORONTALO, (13/7/2021). Ia diduga diduga telah menyebarluaskan video bermuatan pornografi terhadap korban.
“Pelaku AP diamankan saat berada di rumah di Kota Gorontalo dan kini sudah kami tahan di sel Polres Gorontalo,” ungkap Nauval, ditemui diruang kerjanya, Kamis (15/7/2021).
Nauval membeberkan, korban (16) asal Kabupaten Gorontalo diduga adalah siswa di sekolah menengah kejuruan di Gorontalo yang bersama pelaku AP (19) asal Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam keterangannya dirinya melakukan hubungan intim sambil merekam perbuatannya tersebut di salah satu kamar hotel di Gorontalo.
“Kejadian tersebut terjadi 20 Mei 2021 di salah satu hotel di Kota Gorontalo, dan disebarkan di medsos pada Juni 2021,” bebernya.
Nauval menjelaskan, AP sakit hati dan merasa cemburu, karena korban sudah berkomunikasi dengan laki-laki lain. Sehingga pelaku menyebarluaskan video tersebut.
Menurut Nauval, usai diperiksa dan dilaksanakan penyelidikan beberapa saksi, pelaku memang menyebarluaskan video tersebut. Penyebarluasan dilakukan dengan akunnya sendiri. Pelaku juga mengaku video yang direkamnya itu untuk koleksi dan akan ditonton kemudian hari.
“Adapun Pelaku diancam Pasal 29 Subs Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dan Atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Putra/gopos)
Kok gak kena Pasal 27 uu it tentang nyebar konten porno ya?malah pasal pengancaman?