GOPOS.ID, GORONTALO – Pelaku pembobolan sebuah toko bangunan di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, terungkap. Itu setelah Tim Pandawa Polres Gorontalo menangkap AI alias Alan (36) yang diduga merupakan pelaku pembobolan, Selasa (7/4/2020) malam pukul 22.45 WITA.
Informasi yang dirangkum gopos.id, Alan ditangkap di wilayah Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto. Usai dibekuk, Alan langsung digiring ke Mapolres Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami, menerangkan kasus pembobolan toko di Pentadio Timur, terjadi pada Kamis (2/4/2020). Pemilik toko, Adrianto Pateda, baru menyadari bila terjadi pembobolan, setelah melihat atap plafon bolong.
“Dalam aksinya, AI mengambil uang tunai Rp400 ribu, serta sebuah ponsel pintar (smartphone) Samsung A7,” ujar Kukuh Islami.
Menurut Kukuh Islami, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi mendapat ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada AI. Bahkan diketahui bila AI telah beraksi di 9 titik di wilayah Kabupaten dan Kota Gorontalo.
“Sebagian besar barang yang diambil adalah handphone. Barang bukti yang lain sudah dijual karena kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 3e dan 5e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tutur Kukuh Islami.(arif/gopos)