GOPOS.ID, TILONGKABILA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone Bolango mengungkap kasus pencurian uang di Desa Motilango, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Itu setelah tim Resmob Polres Bone Bolango berhasil menangkap AYP alias Wawan (27 Tahun) warga Desa Ilomata, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (04/04).
Informasi yang diperoleh gopos.id, pelaku AYP diamankan Polisi di Desa Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. AYP berusaha kabur usai menggasak uang kurang lebih Rp8 juta, di Desa Motilango, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Laode Arwansyah menjelaskan, penangkapan terhadap AYP ini berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan. Hasil penyelidikan menemukan posisi pelaku tengah berada di Wilayah Sulawesi Tengah.
“Saat itu pula, tim yang dipimpin Bripka Cris David Aler, langsung menuju ke lokasi yang menjadi tempat pelarian pelaku, dan berhasil mengamankannya,” papar Laode Arwansyah.
“Saat diinterogasi, pelaku juga telah mengakui seluruh perbuatannya, yang nekat mencuri uang milik seorang warga, kurang lebih Rp8 juta. Saat menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur,” tambahnya.
Usai diamankan, AYP langsung dibawa tim Resmob ke Mapolres Bone Bolango untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku masih akan menjalani serangkain pemeriksaan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Iptu Laode Arwansyah.(isno/pras/gopos)