GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo melalui Direktorat Narkoba telah menetapkan politisi RT sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatan obat terlarang narkoba.
“Ada tiga paket kecil dan beberapa buah berkas atau tempat narkoba yang diamankan. Hari ini, kita tetapkan tersangka,” tegas Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol pada konferensi pers, Selasa (23/5/2023).
Ditanya apakah hasil pemeriksaan positif atau tidak? Kapolda mengatakan untuk persoalan hasil, itu ada di rana teknis yang menjelaskan.
“Itu hasil pemeriksaan nanti teknis. Yang penting kita jelas barang bukti kita temukan di lapangan,” jelasnya.
Kapolda mengatakan bahwa para tersangka diamankan di wilayah Gorontalo. Namun untuk kaitannya dengan sifatnya pengembangan, Kapolda sendiri tidak bisa membeberkannya.
“Tapi yang jelas para terduga pelaku ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” tegas dia yang juga didampingi Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi.
Sementara ketika disinggung ada tersangka lainnya, Kapolda menjelaskan nanti pihaknya akan menyampaikan kembali.
“Ya, nanti kita sampaikan. Ini ‘kan rekan-rekan jangan sampai simpang siur, saya sebagai Kapolda bahwa inilah yang kita lakukan,” tegasnya.(isno/gopos)