GOPOS.ID, GORONTALO – Tak butuh lama bagi Kepolisian di Gorontalo mengungkap kasus pembunuhan Reikel Hanafi, seorang pemuda di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, dua terduga pelaku pembunuhan berhasil diciduk tim gabungan Polisi, Selasa (13/8/2019) pukul 10.30 wita.
Informasi yang dirangkum gopos.id, dua terduga pelaku pembunuhan yakni ditangkap yakni RA alias Dongker (30) warga Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo dan AT alias Adnan (33) warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Dongker dan Adnan ditangkap oleh tim gabungan. Terdiri Tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota, tim Sat Reskrim Polres Gorontalo, serta tim resmob Polda Gorontalo.
Penangkapan Dongker dan Adnan dilakukan setelah tim resmob gabungan mendapat informasi bila kawanan pelaku dugaan pembunuhan Raikel Hanafi, bersembunyi di salah satu tempat kos di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Berdasarkan informasi itu, tim resmob gabungan bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, petugas menemukan Dongker dan Adnan. Keduanya langsung diamankan serta diinterogasi.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban saat diinterogasi oleh petugas,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP. Dafcoriza,S.I.K.,M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami,S.I.K.
Selain mengamankan dua orang, tim resmob gabungan juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Gorontalo. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut. sebab, masih ada dua pelaku yang merupakan kawan dari RA dan AT yang melarikan diri,” tutur AKP. Kukuh Islami.
Diberitakan sebelumnya, Reikal Hanafi, seorang pemuda di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Akibat penganiayaan itu, Reikel Hanafi meninggal akibat luka tusuk di perut dan bahu kanan. Kasus pembunuhan di Desa Mongolato itu langsung ditindaklanjuti Kepolisian Gorontalo. (isno/adm-02/gopos)