GOPOS.ID, GORONTALO – Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Gorontalo akhirnya mengeluarkan sikap dan pandangannya atas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan salam lintas agama.
Wakil Katib Syuriah PWNU Gorontalo, K.H. Abdullah Aniq Nawawi mengungkapkan sebelumnya Lembaga Bahtsul Masail PWNU Gorontalo (lembaga yang merumuskan pandangan keagamaan NU) telah mengadakan kajian.
Dimana dalam kajian tersebut ditawarkan ke Syuriah dan diputuskan untuk diedukasikan ke masyarakat bahwa fatwa MUI tidak mengikat.
“Tidak bersifat memaksa, mewajibkan atau melarang seseorang dalam menjalankannya. Sebagaimana fatwa lainnya seperti fatwa NU, Muhammadiyah maupun fatwa lainnya yang memang pada dasarnya tidak mengikat. Selama itu tidak diatur dalam regulasi hukum positif di Indonesia,” ucap Gus Aniq usai rapat harian syuriah PWNU Gorontalo, Selasa (12/6/2024) di aula Al Huda, Kota Gorontalo.
Karena tidak mengikat fatwa MUI tersebut, sehingga diinformasikan kepada masyarakat bahwa NU punya persfektif lain yaitu persfektif yang membolehkan salam lintas agama dan mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain.
“Alasannya, dari salam-salam berbagai agama, tidak semuanya dianggap mengandung unsur keyakinan agama lain. Misalkan salam sejahtera, salom, salam kebajikan itu kan sebenarnya senada dengan assalamualaikum. Sehingga ketika ada yang bertanya apakah ini tidak menyerupai agama lain maka ulama kami berpendapat segala sesuatu yang menyerupai agama lain itu tidak semuanya terlarang, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai aqidah kita, karena Nabi Saw pun dalam hadits sahih bukhari suka meniru ahlul kitab dalam perkara-perkara yang tidak bertentangan dengan perisip syariah” jelasnya.
“Adapun salam agama lain yang diduga mengandung unsur keyakinan agama tersebut, maka hal itu juga dibolehkan jika berdampak pada kemaslahatan bersama”. Pungkasnya. (andi/gopos)