GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan Staf Spripim Polda Gorontalo, Briptu RF, memiliki izin kepemilikan senjata api (Senpi). Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat konferensi pers, Ahad Malam (26/3/2023).
“Terkait kepemilikan senjata, korban memiliki izin kepemilikan senjata api,” ungkapnya.
Selain itu, kata Kabid Humas, kepemilikan senjata tersebut bukan tanpa alasan, sebab RF merupakan salah satu anggota yang ditugaskan untuk mengamankan Kapolda Gorontalo.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, pria kelahiran 1994 itu merupakan anggota polisi asal Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kotamadya Semarang.
“Ia merupakan Anggota Polri yang bertugas di Staf Spripim Polda Gorontalo,” tegasnya.
Untuk diketahui, penemuan Briptu RF dalam kondisi tewas tertembak di dalam mobil berawal adanya laporan Kepala Desa Ombulo yang diterima Kanit Intelkam Polsek Limboto Barat, Aiptu Sarifudin, S.H, Sabtu (25/3/2023) pagi. Saat itu dikabarkan bila ada sebuah mobil dinas Polri jenis Toyota Rush berwarna putih terparkir di tepi jalan dalam kondisi mesin hidup. Mobil tersebut diketahui terparkir sejak Jumat (24/3/2023). (Sari/gopos)