GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo meringkus sedikitnya 8 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu penginapan di Kota Gorontalo, Minggu (18/6/2023).
Adapun 8 tersangka tersebut masing-masing berinisial HD (23), SS (20), AT (23), FI (26), AS (28), DS (22), SS (16) dan SF (20).
Selain 8 tersangka itu, polisi juga turut mengamankan 7 korban yang rata-rata merupakan yang gadis masih di bawah umur.
“Modus para tersangka yaitu menggunakan salah satu aplikasi media sosial,” kata Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko.
Kasus tersebut pertama kali terungkap saat polisi melalui Satuan Tugas (Satgas) TPPO mendapatkan informasi bahwa ada salah satu penginapan di Kota Gorontalo yang diduga praktek TPPO dengan modus menggunakan sebuah aplikasi media sosial.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung mengamankan beberapa tersangka yang diduga sebagai mucikari di penginapan tersebut, termasuk para korban tadi yang ternyata masih di bawah umur.
“Korban ini akan mereka perdagangkan kepada para lelaki hidung belang,” sambung Kombes Pol Nur Santiko.
Pengakuan para tersangka kepada polisi, lanjut Nur Santiko, mereka mendapatkan jatah sebesar 10 persen dari setiap transaksi setelah para mucikari tersebut berhasil memperdagangkan para korban.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Para pelaku, termasuk korban gadis yang masih di bawah umur ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.(adm03/gopos)