GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melimpahkan berkas perkara terkait investasi bodong dengan dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU dengan tersangka AY dan SB ke Kejati Gorontalo kemarin siang. (Senin,10/1/2022).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan pihaknya dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus sekitar pukul 14.00 WITA telah menyerahkan berkas perkara tahap I secara terpisah (2 berkas) atas dugaan TP Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai Investasi bodong dengan tersangka AY selaku owner FX Family dan istrinya SB ke Kejati Gorontalo.
“Modus yang dilakukan oleh AY adalah seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skema piramida tanpa ijin dengan menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-janji keuntungan di luar kewajaran,” katanya.
“Dalam aksinya tersebut AY dibantu oleh istrinya SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, kita tunggu saja hasil penelitian dari pihak kejaksaan atas berkas perkara tahap I yang sudah diserahkan kemarin sore,” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Diselidiki Pomdam, Pelaku Diduga Anggota TNI
Wahyu menyampikan agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan yang tersedia di semua Polres jajaran Polda Gorontalo.
“Masyarakat yang merasa menjadi korban silahkan melapor ke posko yang ada di tiap-tiap Polres, untuk kami tindak lanjuti, mari jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk kita lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman. (Putra/Gopos)