GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengeluarkan peringatan bagi masyarakat di Gorontalo untuk berhati-hati dan tak mudah tergiur oleh investasi bodong. Salah satu investasi bodong yakni berkedok forex trading (transaksi mata uang) yang menawarkan keuntungan tinggi.
Sebagaimana diketahui saat ini cukup marak di kalangan masyarakat mengenai investasi yang menawarkan bunga tinggi. Salah satu dalam bentuk forex trading. Investasi tersebut menawarkan bunga hingga 85 persen dari nilai modal. Hal itu membuat banyak warga di Gorontalo berbondong-bondong ikut serta menanamkan modalnya dalam bentuk investasi forex trading.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dengan investasi yang tak jelas. Misalnya investasi yang menawarkan keuntungan atau bunga melebihi suku bunga bank. Atau investasi dengan sistem perekrutan yang tak jelas. Struktur kepemilikan usaha atau kegiatan usaha yang tak jelas. Termasuk investasi yang tak dilengkapi dengan lembaga usaha.
“Masyarakat harus memperhatikan ini, jangan sampai terpengaruh dan tergiur hanya karena keuntungan yang besar,” ungkapnya ditemui Gopos.id di ruang kerjanya, Jumat (15/10/2021).
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, Polda Gorontalo telah memberi atensi terhadap maraknya investasi yang menawarkan keuntungan tinggi. Langkah tersebut dilakukan melalui Direktorat Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hal ini sebelumnya juga merupakan atensi dari Pemerintah Pusat yakni presiden Joko Widodo,” tegas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Wahyu membeberkan, apabila ada masyarakat merasa dirugikan dalam hal tersebut bisa melaporkannya ke pihak kepolisian dan pihak mereka akan menyelidiki laporan tersebut bila mengandung unsur pidana.
“Jadi kita selidiki dulu berdasarkan mekanismenya apakah terdapat dana ilegal di dalamnya. Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 46 Undang-undang Perbankan yang sedikit bunyinya soal kegiatan usaha tanpa mendapatkan izin,” urai Pamen Polri berpangkat tiga melati itu.
Sejauh ini, menurut Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, hingga saat ini belum ada masyarakat yang melaporkan kerugian atau masalah terkait hal tersebut. Meski begitu, Polda Gorontalo tetap meningatkan untuk lebih berhati-hati.(Putra/gopos).