GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Polda Gorontalo melalui Team Resmob Polda Gorontalo bersama Team Resmob Pandawa Polres Gorontalo berhasil mengamankan TD (54) sekitar pukul 1:15 WITA, yakni terduga pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polda Gorontalo, Kamis (3/2/2022).
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santika, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya peredaran uang palsu yang mulai banyak beredar di wilayah Provinsi Gorontalo dengan target utama warung-warung kecil dan korban kebanyakan kaum lansia.
“Team Resmob Polda Gorontalo bersama gabungan Team Resmob Polres jajaran langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar uang palsu,” ungkapnya.
Lanjut Dir Reskrim Umum, TD bersama barang bukti berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota utara kompleks kantor Kejaksaan Kota Gorontalo.
“Terhadap pelaku berhasil kita amankan satu Unit Sepeda Motor Beat Street, warna Hitam NoPol : DB 3546 HK, tiga Unit Handphone merek redmi note 9A, Maxtron, Nokia 195, dan Uang palsu Pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp.3.600.000, serta uang Palsu pecahan 50ribu dengan jumlah Rp.4.350.000,” urainya.
Baca Juga: Tak Ingin Lebih Banyak Kerugian, Kemendag-Kominfo Blokir 1.222 Situs Trading dan Judi
Terduga Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara melakukan transaksi pembayaran menggunakan uang palsu dan mendapatkan pengembalian uang asli dari hasil transaksi pembayaran tersebut dengan sasaran warung-warung kecil yang di jaga oleh para lansia.
“Hingga saat ini, Team Resmob Polda dan Polres jajaran masih terus melakukan pengembangan terkait adanya kasus uang palsu yang meresahkan masyarakat ini, dimana untuk menyelidiki adanya keterlibatan orang lain dan tempat dimana dilakukan pembuatan uang palsu tersebut,” tandasnya. (Putra/Gopos)