GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo akan mengawasi lima tempat wisata yang berada di Kabupaten/Kota selama libur lebaran 1442 H/Tahun 2021. Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti instruksi Kapolri menyangkut pengamanan dan pengawasan objek wisata selama lebaran.
Adapun lima tempat wisata yang akan diawasi yakni Pantai Botutonou di Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Bone Bolango; Pantai Minanga, Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara; Mall Gorontalo, Kota Gorontalo; Pantai Bolihutuo di Kecamatan Botumoito, Boalemo; serta kawasan Pulau Cinta di Marisa, Pohuwato.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.IK mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti Surat edaran Kapolri yang mengintruksikan para Kapolda untuk mengawasi tempat-tempat wisata selama libur lebaran 1442 H.
“Apa yang menjadi kebijakan di tingkat Mabes, maka itu akan kami tindaklanjuti di tingkat kewilayahaan. Dari pengawasan itu nantinya akan kita tempatkan pos pengamanan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ungkap Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi gopos.id, Rabu (6/5/2021).
Selain itu, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono itu menambahkan, pihak Polda Gorontalo juga nantinya akan melakukan kegiatan patroli rutin, tujuannya agar tidak terjadi kerumunan.
“Pihak pengelola tempat wisata pun harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti membatasi jumlah pengungjung, melarang masuk bagi pengunjung yang tak menggunakan masker,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, bila ada pengunjung dan pengelola wisata yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi berupa teguran hingga pembubaran wisata tersebut.
“Di Gorontalo ini ada Perda nomor 4 tahun 2020, di situ diatur terkait sanksi bagi pelanggar prokes yang dilakukan oleh pelaku usaha. Namun, kita masih melakukan upaya-upaya persuasif dengan peneguran hingga pembubaran,” tandasnya. (Ramlan/gopos)