GOPOS.ID, GORONTALO – Peredaran gelap narkoba jenis sabu dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali diungkap Polda Gorontalo. Hal itu seiring ditangkapnya BL warga Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Sabtu (9/2/2019) pukul 16.00 wita.
Pria yang berusia 45 tahun itu ditangkap lantaran membawa sabu dari wilayah Palu, Sulteng. Tak tanggung-tanggung, sabu yang dibawanya seberat 51 gram. BL ditangkap tim Dit Resnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin Iptu Emil Pakaya.
Informasi yang dirilis Humas Polda Gorontalo, penangkapan BL bermula adanya informasi masyarakat yang diterima Dit Resnarkoba Polda Gorontalo. Saat itu disampaikan ada seorang penumpang yang membawa sabu dari Sulteng ke Gorontalo.
Berbekal informasi itu, Direktur Resnarkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Totok Triwibowo,SIK.,MH menurunkan tim yang dipimpin Iptu Emil Pakaya melakukan pemantauan. Saat bergerak menuju Kabupaten Gorontalo, tepanya di Trans Sulawesi Kecamatan Pulubala, tim Dit Resnarkoba Polda Gorontalo berpapasan dengan kendaraan berplat nomor Palu. Kendaraan yang dicuragai itu lantas dikejar.
“Tim berhasil menghentikan mobil jensi Toyota Avanza DM 1640 KE warna silver. Setelah dilakukan penggeledahan, dalam mobil ditemukan barang yang terbungkus dengan kantung plastik warna hitam,” ujar Kombes Pol Totok Triwibowo.

Baca juga: ATM di Kompleks UNG Dibobol, Belasan Juta Rupiah Melayang
Menurut Totok, barang tersebut sempat dibuang BL di samping motor vario milik warga. Meski begitu upaya menghilangkan barang bukti dan jejak itu berhasil digagalkan. Tim opsnal Dit Resnarkoba Polda Gorontalo lantas meminta BL memungut barang yang dibuangnya. Selanjutnya setelah dibuka di dalam plastik hitam terdapat 10 paket plastik bening berisi serbuk Kristal. Serbuk tersebut diduga sabu.
“Beratnya kurang lebih 51 gram. Ini merupakan pengungkapan yang terbesar dari sebelum-sebelumnya,” jelas Totok.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK menambahkan, dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti. Berupa 10 paket narkoba jenis sabu seberat 51 gram, 1 buah timbangan yang diduga digunakan pengukur narkoba, serta 1 buah smartphone.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan Dit Resnarkoba Polda Gorontalo untk pengembangan lebih lanjut,” ujar Wahyu Tri Cahyono.
Menurut Wahyu, pihaknya tak bosan-bosan menyampaikan komitmen Polda Gorontalo terhadap narkoba. Sesuai instruksi Kapolda Gorontalo, tidak ada kompromi terhadap peredaran gelap narkoba.
“Kita akan lakukan tindakan tegas. Bapak Kapolda sudah arahkan seluruh jajaran untuk terus ungkap dan berantas peredaran Narkoba di wilayah propinsi Gorontalo. Hal ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat khususnya para pemuda dari pengaruh bahaya narkoba,” tutur mantan Kapolres Bone Bolango itu.(adm-02)