GOPOS.ID, MARISA – Penyelenggaraan Lembaga adat di Kabupaten Pohuwato kini memiliki dasar hukum. Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaran lembaga adat di Kabupaten Pohuwato telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato melalui sidang paripurna di Gedung DRPD Pohuwato, Jumat (5/8/2022).
Pengesahan Perda Penyelenggaraan adat dilakukan bersama dengan dua perda lainnya. Yaitu Perda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa; dan Perda perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menjelaskan tiga Perda yang disahkan saat ini adalah bagian dari tujuh perda yang dibahas oleh DPRD Pohuwato. Pembahasan ketujuh perda tersebut berlangsung sejak tiga bulan lalu.
“Tiga perda yang sudah disepakati ini menjadi salah satu hal penting untuk kemaslahatan masyarakat Pohuwato,” ujar Nasir usai Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Pohuwato.
Nasir mengungkapkan, berkaitan dengan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Pohuwato, DPRD Pohuwato saat ini turut menggagas satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yakni Ranperda penggunaan mesin genset oleh perusahaan di Pohuwato.
Baca Juga: Bersama Bobby Nasution, Ryan Bahas Peran Enterpreneur Muda Pulihkan Ekonomi
Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, dalam sambutannya mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja sama DPRD Pohuwato dalam menyelesaikan tiga Perda baru di 2022 ini. Mulai dari tahap pembahasan hingga penandatanganan dan penetapan menjadi Perda.
“Mudah-mudahan kerja keras yang telah kita lakukan akan memberikan hasil yang lebih baik menuju masyarakat Pohuwato yang Sehat, Maju dan Sejahtera,” tutup Suharsi.(Yusuf/gopos)