GOPOS.ID, POHUWATO- Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pohuwato terima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Plt Sekda Pohuwato, (09/02/2021).
Menurut Plt Sekda Pohuwato, Iskandar Datau bahwa pada tanggal 23 Februari 2019 Pemda Pohuwato melakukan perekrutan PPPK tahap I. Untuk jabatan guru dan penyuluh pertanian.
“Ya, berdasarkan hasil seleksi peserta yang memenuhi syarat dan lulus sebanyak 11 orang yang terdiri dari 2 orang tenaga guru dan 9 orang tenaga penyuluh pertanian. Pengadaan P3K tahap I sampai dengan ditetapkannya nomor induk P3K mengalami proses yang cukup panjang kurang lebih dua tahun. Yang Alhamdulillah pada hari ini penantian bapak ibu menjadi kenyataan”, ujar Iskandar.
Iskandar juga menjelaskan bahwa PPPK akan mendapatkan haji dan tunjangan seperti ASN pada umumnya yang membedakan hanya tunjangan pensiun tida seperti halnya ASN.
“P3K mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan seperti ASN pada umumnya, namun yang membedakan adalah P3K tidak mendapatkan pensiun sebagaimana ASN. Kepada bapak ibu tentu penempatannya sudah ada olehnya laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Selamat bertugas dan segera melaor kepada pimpinan unit kerja masing-masing setelah menerima petikan keputusan pengangkatan sebagai PPPK,” pungkas Iskandar. (Rilis/Azhar/Gopos)