GOPOS.ID, KWANDANG – Plt. Bupati Gorontalo Utara mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, jangan menambah libur cuti bersama lebaran Idul Fitri 1433 Hijriah.
Tak hanya ASN, termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) diharapkan datang tepat waktu saat masuk kerja. Hal itu ditegaskannya menyusul adanya surat edaran cuti bersama oleh pemerintah.
“Sesuai arahan dari surat edaran Menpan RB dan Mendagri dan saya sudah sampaikan ke Sekda dan para asisten untuk memperingatkan kembali kepada seluruh OPD yang ada di tingkat satu sampai tiga jangan sampai ada yang melewati jatah cuti sampai tanggal 8 Mei,” tegas Thariq.
Kata Thariq, apabila tidak masuk pada hari pertama kerja, maka ada sanksi yang akan diberikan sesuai aturan berlaku.
Menurut dia, cuti bersamaan dengan Idul Fitri 1443 H termasuk cukup lama. Sehingga tidak ada lagi yang menambah-nambah libur.
“Saya kira kebijkan libur yang ditetapkan sudah cukup panjang. Jangan sampai menambah libur lagi. PNS diharapkan kembali bekerja sesuai tupoksinya,” pungkasnya.(isno/gopos)