GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj.) Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 dalam sebuah acara resmi yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu pada Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam sambutannya, Wali Kota Asripan Nani menegaskan pentingnya optimalisasi potensi pajak sebagai salah satu indikator kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Ia menyebutkan bahwa optimalisasi pendapatan dari sektor PBB-P2 merupakan hal krusial dalam mendukung pembiayaan operasional pemerintahan daerah.
“Salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintahan. Dalam konteks ini, daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, salah satunya adalah pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan,” ujarnya.
Asripan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap capaian penerimaan PBB-P2 pada tahun 2023 yang belum memenuhi target. Dari laporan yang diterimanya, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Kotamobagu tahun 2023 hanya mencapai 80,30 persen dari target yang ditetapkan.
“Ini perlu mendapat perhatian dari kita semua, mengingat capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tahun 2023 belum memenuhi target. Realisasi pajak tersebut hanya mencapai 80,30 persen,” katanya.
Lebih lanjut, Asripan menyoroti persoalan sulitnya penagihan pajak dari wajib pajak yang berada di luar daerah. Menurutnya, ini menjadi salah satu faktor penyebab tidak tercapainya target penerimaan PBB-P2.
“Biasanya, jika wajib pajak adalah penduduk setempat, tidak menjadi persoalan. Namun, jika wajib pajak berada di luar daerah, penagihan pajak menjadi sulit. Ini harus dicari formulanya agar penerimaan PBB bisa tercapai, apalagi pajak tahun sebelumnya belum dibayar,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asripan juga menghimbau kepada para Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu untuk segera mendistribusikan SPPDT PBB-P2 tahun 2024 kepada setiap wajib pajak. Ia mengajak mereka untuk melakukan pendekatan dan pembinaan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Saya mengimbau kepada para Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu agar segera mendistribusikan SPPDT PBB-P2 tahun 2024 ini kepada setiap wajib pajak, serta diikuti dengan pendekatan dan pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dari waktu ke waktu semakin meningkat,” tutupnya.
Acara penyerahan SPPDT ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Pimpinan BNI Cabang Kotamobagu, Gracia Karamoy, Kepala Cabang PT. Bank Sulutgo Kotamobagu, Yunike Sumawati Paputungan, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, serta para Camat, Lurah, dan Sangadi se-Kota Kotamobagu.(Zak)