GOPOS.ID, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo, Dr. Hamka Hendra Noer, mengingatkan para bupati dan wali kota se-Gorontalo agar mengintensifkan pengawasan pajak penggunaan dana desa dan dana kelurahan. Peringatan itu disampaikan Hamka Hendra Noer pada Tax Gathering Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Kamis (9/6/2022) di Hotel Aston Kota Gorontalo.
Menurut Hamka Hendra Noer, anggaran yang dialokasikan untuk dana desa dan dana kelurahan cukup besar. Oleh karena itu pemanfaatan dan penggunaan anggaran tersebut hendaknya senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai perpajakan.
“Saya meminta agar para bupati/wali kota dapat mengintensifkan pengawasan pajak atas dana desa dan dana kelurahan, terutama untuk belanja-belanja langsung,” ujar Hamka Hendra Noer.
Kepada para aparatur pemerintah, Hamka Hendra Noer, juga turut mengingatkan kewajiban membayar pajak tepat waktu. Ia berharap, para pejabat dan aparatur pemerintah dapat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kewajiban pajak.
“Saya meminta kepada seluruh ASN agar dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu agar menjadi contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Hamka Hendra Noer.
Staf Ahli Kemenpora Bidang Budaya Sportivitas itu mengungkapkan, pajak memiliki peranan penting dalam keberlangsungan pembangunan di tanah air. Ketaatan para wajib pajak dalam melaporkan dan memenuhi kewajiban pajak akan mendorong kemajuan pembangunan. Sebab lebih dari 70 persen kegiatan pembangunan pembiayaannya bersumber dari pajak.
“Realisasi capaian pajak Provinsi Gorontalo pada 2021 mencapai 110 persen dari target 724,8 miliar, sehingga Gorontalo menjadi terbaik nasional dalam kepatuhan pajak. Saya berharap prestasi ini bisa terus dipertahankan ke depannya,” ungkap Hamka Hendra Noer.
Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono menjelaskan, realisasi capaian pajak Provinsi Gorontalo pada 2021 sebesar Rp802,66 miliar atau 110 persen dari target Rp724 miliar. Selanjutnya realisasi pada tahun ini sampai dengan Juni 2022 mencapai Rp308 miliar.
“Tax Gathering digelar sebagai ajang silaturahim dengan pemangku kepentingan dan wajib pajak, sekaligus wadah edukasi tentang UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” jelas Suyono.(hasan/gopos)