GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo tidak akan diikuti oleh pasangan calon perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, mengatakan sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan, tidak ada sama sekali yang mendaftar. Sehingga, sudah dipastikan kontestan yang akan bertarung pada Pilkada mendatang adalah pasangan calonn yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.
“Sampai tadi malam kami menunggu calon perseorangan yang memasukkan berkas, namun juga tidak ada,” ucap Roy, Senin (13/05/24).
Sebagaimana ketentuan undang-undang, kata Roy, calon perseorangan diwajibkan untuk mengumpulkan 8,5% dukungan dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu sebelumnya. Khusus di Kabupaten Gorontalo, ada sekitar 25 ribu KTP yang harus dikumpulkan.
“Jumlah DPT kita da sekitar 300 ribu. Jadi kalau 8,5% itu sekitar 25 ribu. Dan itu harus tersebar di 10 kecamtatan di Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya. (Abin/gopos)