GOPOS.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tiga daerah di Provinsi Gorontalo ditunda. Yakni Pilkada Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato.
Penundaan pilkada di tiga daerah itu seiring persetujuan Komisi II DPR RI untuk menunda pelaksaan Pilkada serentak 2020. Persetujuan itu diambil dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Komisi Pemilihan Umum (KPU); Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu); serta Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Penundaan tersebut berlaku baik pada tahapan yang sedang berlangsung, maupun yang belum dilaksanakan. Ada tiga opsi penundaan yang mengemuka dalam RPD Komisi II DPR RI.
Baca juga: Turis dan Tenaga Kerja Asing Belum Boleh Masuk Gorontalo
Opsi pertama, penundaan Pilkada hingga 9 Desember 2020. Hal itu mengacu pada masa tanggap darurat bencana Corona Virus Disease (Covid-19) hingga 29 Mei 2020.
Opsi kedua, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan pada 17 Maret 2021. Sedangkan opsi ketiga, Pilkada serentak 2020 ditunda selama satu tahun. Itu artinya pelaksanaan Pilkada 2020 baru akan dilaksanakan pada 29 September 2021.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan tahapan yang sudah dilaksankan hingga keputusan penundaan tetap berlaku. Tahapan tersebut tetap sah, dan akan dilanjutkan pada tahap berikut.
“Tadi disimpulkan semua sepakat dengan alasan kemanusiaan. Mengedepankan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Doli sebagaimana dilansir beritakini.co.
Sementara itu, melansir laman republika.co.id, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, menjelaskan terkait sampai kapan Pilkada ditunda nanti akan diputuskan oleh KPU, Pemerintah dan DPR.
“Kita tak tahu sampai kapan pendemi Covid-19 ini berakhir. Oleh karena itu Komisi II DPR meminta pemerintah segera menyiapkan payung hukum dalam bentuk Perppu,” ungkap Arwani.
Terpisah, Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan semua pihak yang hadir dalam RDP sepakat menyetujui Pilkada 2020 ditunda. Tetapi belum kesimpulan waktu penundaan dan penetapan hari pemungutan suara.
“Pendapat mengerucut pada opsi penundaan hingag 2020. Kapan keputusan pemungutan suara akan didiskusikan kembali dalam pertemuan berikutnya oleh KPU, Pemerintah dan DPR,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak 2020 akan berlangsung di 270 daerah. Terdiri 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 Kota. Tiga Pilkada di antaranya berlangsung di Provinsi Gorontalo. Yaitu Pilkada Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, serta Kabupaten Pohuwato. (adm-02/gopos)