GOPOS.ID, KWANDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), mengkhawatirkan jika perubahan anggaran dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, tidak dapat dirubah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua I, DPRD Kabupaten Gorut, Roni Imran kepada beberapa awak media di Gedung Dewan, Selasa (5/8/2023).
“Ini sudah masuk awal September, KUA-PPAS Perubahan tahun 2023 telah diparipurnakan pada pertengahan Agustus kemarin, dan setelahnya tentu langsung ditindak lanjuti oleh bupati dengan menyurat ke OPD untuk segera menyusun RKA perubahan yang seharusnya sudah masuk pada akhir Agustus,” kata Roni.
Dijelaskan pada tahun 2022 kemarin APBD Gorut tidak mengalami perubahan dikarenakan melewati waktu yang telah diatur dalam regulasi. Nah pada tahun anggaran 2023 ini, tanda-tanda tidak akan terjadi perubahan tersebut mulai nampak
“Memang perubahan anggaran tidak wajib. Dan hal itu merupakan hak dari eksekutif. Hanya saja KUA-PPAS perubahan sudah masuk dan telah diparipurnakan,” katanya.
Wajar saja kata Roni ketika DPRD merasa gelisah ketika APBD 2023 tidak jadi dirubah, yang pertama karena KUA-PPAS perubahan telah masuk dan diparipurnakan.
“Dan perubahan ini merupakan wadah bagi pemerintah untuk melakukan revisi terhadap struktur anggaran yang tidak sesuai dengan prediksi,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Wakil Bupati Gorut ini mengatakan, yang paling penting yakni APBD 2023 belum disesuaikan dengan PMK 212. Dan juga terdapat defisit anggaran yang cukup besar yang melewati ambang batas kewajaran sesuai yang diatur dalam regulasi.
“Disisi lain perubahan ini juga untuk menyesuaikan APBD 2023 dengan PMK 212 dan juga untuk menyesuaikan program yang masih dapat dijalankan atau yang disesuaikan” jelasnya. (isno/gopos)