GOPOS.ID, LIMBOTO – Menjelang ramadan 1442 H. Tim gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) tetap terjaga.
Langkah itu ditempuh dengan melakukan razia di sejumlah kos-kosan yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/4/2021) pukul 14.30 wita. Dalam pelaksanaan razia petugas mendapati 7 muda-mudi yang sedang tertidur lantara diduga usai pesta minuman keras (miras) Â bersama.
Tujuh muda-mudi itu yakni Am (22), At (13), IA (16), MU (18), ID (16), VR (22), CL(16). Selain itu 7 muda-mudi ini terindikasi terlibat dalam jaringan prostitusi. Indikasi itu ditemukan petugas setelah mendapati alat kontrasepsi berupa kondom. Kemudian riwayat percakapan pada handphone milik beberapa orang dari 7 muda-mudi tersebut.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Muhamad Taufik Margono mengatakan, dari beberapa kos-kosan yang dilakukan razia yang ada di kecamatan Limboto kos-kosan ini  masih sama seperti yang dilakukan pada razia Razia sebelumnya
“Motifnya sama yakni para penghuni kos tersebut menyalahgunakan kosan tersebut untuk tempat berbuat hal tidak baik,” katanya.
“Sehingga kita akan lakukan pendalaman soal kasus ini karena kejadiannya berulang. Kita juga akan melakukan pemeriksaan pada pemilik kos,” jelas Taufik.
Taufik mengatakan dari hasil pengrebekan, pihaknya juga menyita Handpone dan alat kontrasepsi (kondom). Setelah dilakukan memeriksaan, pihak tim gabungan mendapatkan ada transaksi dugaan prostitusi online yang dilakukan beberapa orang yang diamankan melalui aplikasi Michat.
Taufik menjelaskan ini dilakukan sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum yang menyebutkan tentang hal menggunakan ketertiban umum atau penyalahgunaan fungsi fasilitas umum.
“Berdasarkan kegiatan mereka lakukan kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus ini,” pungkas Taufik.
Saat berita ini dilansir ke 7 orang yang diamankan oleh Pihak Satpol PP sudah berada di Polres Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Putra/gopos)