GOPOS.ID, BLITAR – Untuk calon petahana yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tak harus melepaskan jabatannya ketika ingin maju.
Calon petahana hanya cukup melakukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Sementara, untuk calon Wakil Bupati (Cawabup) atau calon Wakil Walikota (Cawakot) yang notabene dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sesuai Pasal 7 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan diatur juga dalam Pasal 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan harus mengundurkan diri sejak ditetapkanya sebagai calon oleh KPU.
“Pengunduran diri sejak ditetapkanya mereka menjadi calon Bupati/Walikota dan Cawabup/Cawakot,” ucap Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa melalui pesan WhatsApp, Ahad (16/8/2020).
“Sementara, sesuai jadwal KPU untuk pendaftaran calon akan dimulai pada tanggal 4-6 September 2020,” sambungnya.
Sementara itu. Ditempat terpisah Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Hukum Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto, pada kunjungannya ke Kota Blitar. Kamis (13/8/2020) lalu mengatakan hal ini berlaku untuk petahana yang berasal dari daerah yang menggelar Pilkada.
“Namun jika calon petahana berasal dari luar daerah. Maka calon tersebut diwajibkan mundur dari jabatannya,” jelasnya.
Untuk Blitar sendiri, petahana akan kembali meramaikan pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) 2020.
Baca Juga: Menteri PPN Inspektur Upacara Hut Kemerdekaan RI di Gorontalo
Mereka yakni pasangan Rijanto-Marhaenis yang sejauh ini diketahui sudah mengantongi rekomendasi dari PDIP dan masih aktif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar.
Rijanto sendiri mengatakan akan mengajukan cuti dalam beberapa hari kedepan ini dan segera pindah dari Pendopo Ronggo Hadinegoro jelang kampanye nanti.
“Sebentar lagi kita dah cuti mas. Kita juga tidak di pendopo lagi. Nanti kalau masa cuti dah habis ya kita balik lagi,” ucapnya. (Jun/gopos)