GOPOS.ID, KWANDANG – Imbauan agar tidak menggelar pertemuan massal rupanya belum sepenuhnya dipahami, serta dilaksanakan oleh masyarakat. Buktinya, sebuah acara pesta perkawinan digelar di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) harus dibubarkan petugas Kepolisian, Selasa (24/3/2020) pukul 20.15.
Informasi yang dirangkum gopos.id, pesta perkawinan itu digelar di sebuah gedung pertemuan. Sejumlah tamu dan undangan mulai berdatangan. Para tetamu mulai menduduki kursi yang disediakan. Mereka tampak menunggu dimulainya acara.
Tak lama berselang, Tim Polres Gorut tiba di lokasi acara. Tim dipimpin Kasat Binmas Polres Gorontalo AKP Robio. Hadir pula Kasat Sabhara Polres Gorut, AKP Habibi; Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Syang Kalibato; Kapolsek Kwandang, AKP Raden Dian Nugaraha; serta KBO Sat Intelkam, IPDA Irfan Tandako.
Sebelum dibubarkan, AKP Robio, terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pihak keluarga. Utamanya berkaitan dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 02 /III/ 2020. Yaitu kepatuhan terhadap kebijakan pemerinta dalam rangka penanganan penyebaran Virus Corona Covid 19.
“Alhamdulillah, pihak keluarga serta para tamu dan undangan bisa memahami. Mereka pun tak melanjutkan acara dan kembali pulang ke tempat masing-masing,” ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP. Dicky Irawan Kesuma.
Menurut Dicky Irawan Kesuma, sesuai maklumat Kapolri, tidak diperkenakan untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa.
“Ini dalam rangka pencegahan corona virus disease (covid-19) yang terus merebak saat ini,” kata Dicky Irawan Kesuma.(isno/gopos)