GOPOS.ID, GORONTALO – Perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaaan Modal Pemkot Gorontalo terus dipacu rampung. Saat ini pembahasan yang dilaksanakan melalui Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota GOrontalo itu sedang berjalan.
Ketua Pansus II Irwan Hunawa mengatakan dalam pembahasan ada sedikit penambahan ayat pada pasal sembilan, sehingga hal tersebut yang sidikitnya menjadi perdebatan dalam rapat.
“Masih ada beberapa kajian yang perlu kami dalami, karena dalam peraturan tersebut disebutkan menyertaan modal dan barang, sehingga memerlukan pengkajian yang lebih dalam.”kata Irwan Hunawa usai memimpin pelaksanaan rapat Pansus, bertempat diruang rapat II DPRD Kota Gorontalo, Selasa (19/07/2022)
Irwan menambahkan, rapat Pansus tentang penyertaan modal ini akan kembali dijadwlalkan dalam waktu dekat, dengan harapan apa yang pertanyaan atau yang didiskusikan dalam rapat ini bisa dijawab secara rinci uleh Pemerintah daerah.
“Ini merupakan pembahasan yang pertama, akan tetapi kami mengupayakan secepat mungkin Ranperda tentang penyertaan modal ini bisa segera rampung. Kami juga berahap dukungan dari pihak eksekutif dalam hal menyelesaikan pembahasan Ranperda ini.”Harapnya.(Farun/gopos)