GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akan merampungkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal.
Ketua panitia khusus (Pansus) II, Irwan Hunawa mengingatkan Ranperda tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal sudah mulai mengerucut. Pembahasan ranperda tersebut sudah dilakukan sejak satu bulan lalu.
“Alhamdulillah pembahasan Ranperda ini sudah mulai mengerucut. Khusus penyertaan modal untuk Bank SulutGo sudah clear, itu kurang lebih Rp55 miliar,” kata Irwan usai Pansus II melaksanakan rapat dengan pihak terkait di Aula IV Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (21/11/2022).
Polisi partai Golkar itu melanjutkan, Pansus II sudah beralih membicarakan penyertaan modal di perusahaan umum daerah (Perumda) Muara Tirta Kota Gorontalo, sehingga pihaknya masih membutuhkan kajian akademis. Agar perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan harapan kajian akademis itu bisa menghasilkan produk hukum yang dapat diterapkan untuk jangka waktu lama.
“Angka-angka inilah yang butuh kajian. Jangan sampai tahun ini diajukan penyertaan modal angkanya sekian, kemudian tahun depan diubah lagi. Sehingga kami meminta kajian hukumnya untuk lima tahun ke depan seperti apa, nah angka itu yang akan kita cantumkan,” pungkasnya.
Selanjutnya DPRD berencana melakukan finalisasi pembahasan pada pekan depan agar secepatnya bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dan diterapkan oleh pemerintah. (Sari/gopos)