GOPOS.ID, MARISA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menyatakan persoalan program cetak sawah (PCS) di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato sudah selesai dimusyawarahkan antara pihak Daeng Azis dan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji. Senin (17/5/2021). Idris juga mengatakan bahwa dari total 80 hektare (ha) lebih kepemilikan lahan daeng Azis tidak semua mampu dibuktikan keabsahannya.
“Ada yang lain tapi itu kan tidak bisa kami sahkan itu dia, karena kan cuma kwitansi kemudian tidak ada tanda tangan ayahanda, nah itu yang perlu di perbaiki,” ungkap Idris.
Idris menambahkan bahwa keabsahan dari lahan tersebut tidak ada pihak pemerintah hanya sekedar bukti jual beli saja. Bahkan menurut Idris ada lahan sekitar 70 ha di luar PCS yang telah dibayarkan namun lokasinya tidak ada.
“Artinya bukti keabsahannya dari pemerintah tidak ada, cuma SK antara pribadi dengan yang bersangkutan menjual ke dia, nah itu yang kami usulkan ke daeng aziz untuk di urus. Tapi pembuktian semuanya itu ada jual belinya (sampai 80 ha), malahan lebih dari itu, ada yang 70 ha yang di bayar 750 juta itu tidak ada lokasinya, dan itu muaranya ke (mantan) ayahanda,” tutur Idris.
Sementara itu dikonfirmasi diwaktu berbeda menurut Mantan Kepala Desa Buntulia Barat, Suryaharto Polumulo mengungkapkan bahwa pernyataan Wakil Ketua DPRD Pohuwato itu seharusnya belum bisa dinyatakan selesai karena lahan yang dimiliki daeng secara ilegal seharusnya dikembalikan harus lebih dari 50 ha dari total lahan yang dikuasainya.
“Terkait penjelasan Pak Idris tentang PCS di Desa Buntulia Barat menurut saya belum selesai, terbukti belum ada penyerahan sisa lahan yang dikuasai secara ilegal oleh daeng azis kepada masyarakat. Kalaupun ada penyerahan itu hanya 12 hektar dan ini yang tidak boleh terjadi. Sebab menurut saya lahan yang harus dikembalikan itu kurang lebih 50 ha, karna dari luas lahan yang dikuasai oleh yang bersangkutan itu kurang lebih 100 ha sementara yang resmi secara surat tidak lebih dari 40 hektare,” terang Suryaharto, Selasa (18/5/2021).
Suryaharto berharap masalah ini digiring ke pembetukan pansus saja untuk membuktikan siapa yang benar dan yang salah, karena banyak hal yang keliru diutarakan DPRD.
“Kemudian terkait lahan sebanyak 70 ha yang nilainya kurang lebih Rp700 juta dinyatakan tidak ada dan lantas tudingan hanya tertuju kepada mantan kades, ini juga sangat keliru penjelasanya, sehingganya menurut saya ini harus dibentuk pansus agar bisa terbuka kebenaranya siapa yang salah dan siapa yang dirugikan disini,” pungkas Suryaharto.(Azhar/Gopos)