GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengajukan persetujuan teknis kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 bagi 303 Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyerahan perstujuan tekniks kenaikan pangkat disampaikan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, saat silaturahmi dengan Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Grand Q Hotel Gorontalo, Kamis (11/8/2022).
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi PNS dalam kurun waktu tertentu. Penyerahan persetujuan teknis kenaikan pangkat tersebut berjumlah 303 nota peresetujuan, yang terdiri dari 240 bagi golongan III D, kebawah dan 63 bagi golongan IV.
Wakil Walikota Gorontalo Ryan Kono menerangkan, persetujuan teknis merupakan sebuah bentuk komitmen Pemkot Gorontalo untuk terus menjamin hak-hak kepegawaian yang diberikan tepat pada waktunya.
“Demikian pula dengan hak-hak kepegawaian lainnya, Pemkot melalui sistem yang komprehensif dengan memanfaatkan teknologi informasi serta koordinasi antar lintas sector akan terus berupaya mwujudkan tatanan kepegawaian yang optimal dari pengangkatan hingga memasuki masa purna tugas,“ terang Ryan, pada sambutannya.
Polisi partai Golkar ini melanjutkan, Pemkot Gorontalo akan terus berinovasi dalam melahirkan terobosan-terobosan yang dapat meningkatkan pelayanan kepegawaian secara komprehensif.
“Semoga dengan silaturahmi yang terus terjalin akan mendorong ASN Kota Gorontalo menjadi ASN yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif atau ASN berakhlak,” pungkasnya. (Sari/rls/gopos)