No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pernyataan Kuasa Hukum RT Dinilai Berlebihan

Admin by Admin
Sabtu 4 Januari 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
15
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pernyataan kuasa hukum mantan anggota DPRD Kota Gorontalo berinisial RT, Spandi Pakaya yang menyebut kuasa hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Suslianto tidak kooperatif dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo dinilai berlebihan.

Sidang terkait gugatan SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian kliennya itu digelar pada Kamis (2/1/2020) kemarin.

“Pernyataan yang menyebut kami tidak kooperatif. Karena meminta tunda persidangan menurut saya berlebihan. Di mana-mana setiap persidangan setelah agenda pembacaan gugatan pasti persidangan akan ditunda. Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat mengajukan jawaban,” terang Suslianto, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga :  Meriahnya Lomba Memasak Kreasi Ayam ala Gembira di Marisa

Menurut Suslianto, penundaan sidang usai pembacaan gugatan adalah hal yang lumrah. Pihaknya juga sengaja meminta waktu untuk memberikan jawaban. Agar hasilnya benar-benar komprehensif sesuai dengan poin-poin gugatan yang diajukan kepada majelis hakim.

“Jangan sampai pihak kuasa hukum penggugat masih mau mengajukan renvoi (perubahan gugatan), sehingganya jawaban dari kami akan kami ajukan pada agenda selanjutnya yaitu sidang pembacaan jawaban,” imbuhnya.

Pemberhentian RT sebagai anggota DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1174K/PID.SUS/2018. RT terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Ia diharuskan menjalani hukuman badan selama enam bulan dan denda Rp1 Miliar. (rls/andi/gopos)

Baca Juga :  Hari Patriotik 23 Januari, Masyarakat Wajib Pasang Bendera Merah Putih
Tags: Gugatan RTSengketa Gubernur
Previous Post

Anggota DPR Ini Minta Jangan Saling Menyalahkan Soal Bencana Banjir

Next Post

Tim Gabungan Sisir Sungai Olama Cari Korban Hanyut

Related Posts

Rapat Paripurna Kotamobagu, Rendy Terima Rekomendasi LKPJ 2024
Advetorial

Rapat Paripurna Kotamobagu, Rendy Terima Rekomendasi LKPJ 2024

Senin 19 Mei 2025
Reuni Akbar dan Pelantikan IKA SMP Negeri 1 Boliyohuto Berlangsung Meriah
Advetorial

Reuni Akbar dan Pelantikan IKA SMP Negeri 1 Boliyohuto Berlangsung Meriah

Sabtu 5 April 2025
Rakyat Penambang-Karang Taruna Pohuwato Bagi 3.000 Paket Takjil di Wisata Pohon Cinta
Advetorial

Rakyat Penambang-Karang Taruna Pohuwato Bagi 3.000 Paket Takjil di Wisata Pohon Cinta

Minggu 23 Maret 2025
Pani Gold Project Serahkan Bantuan Mobil Operasional untuk Polsubsektor Buntulia
Advetorial

Pani Gold Project Serahkan Bantuan Mobil Operasional untuk Polsubsektor Buntulia

Minggu 23 Maret 2025
Wali Kota Ibin Berikan Pesan Penting saat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar
Advetorial

Wali Kota Ibin Berikan Pesan Penting saat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar

Jumat 7 Maret 2025
Pani Gold Project Dukung Pemeliharaan Fasilitas Air Bersih Perumda Tirta Moolango
Advetorial

Pani Gold Project Dukung Pemeliharaan Fasilitas Air Bersih Perumda Tirta Moolango

Kamis 6 Maret 2025
Next Post

Tim Gabungan Sisir Sungai Olama Cari Korban Hanyut

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.