GOPOS.ID, LIMBOTO – Dewan Masjid Indonesia (DMI) terbitkan surat edaran terkait pelaksanaan tarawih, Sabtu (10/4/2021). Surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti imbauan pimpinan pusat DMI Nomor 041/SEN/PP-DMI/A/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang edaran ke-VIII maklumat penyelenggaraan ibadah Ramadan 1442 Hijriah.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan di antaranya, Jamaah di kawasan zona merah sangat dianjurkan shalat wajib atau tarawih di rumah. Adapun jamaah di kawasan zona hijau tegakan disiplin protokol Covid-19 dengan catatan jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing hingga dinyatakan sembuh.
Menegakkan aturan dengan menerapkan protokol kesehatan, mencegah Covid 19 dengan mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter. Membawa sajadah sendiri atau perlengkapan sholat lainnya.
Mesjid harus senantiasa dijaga kebersihannya, menggulung karpet dan rutin membersihkan lantai dengan karbol atau disinfektan serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
Tadarus/tilawah Al-Qur’an, lewat sound speaker perlu memperhatikan waktu istirahat penghuni sekitar masjid, tata kelola suara juga dijaga dengan baik, berkoordinasi dengan takmir masjid yang berdekatan untuk saling menjaga suara yang nyaman bagi jamaah masing-masing.
Program kegiatan selama Ramadhan 1442 H dan Idul Fitri harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Menampung zakat dan infak dari jamaah baik yang lumsum ataupun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas, kesehatan jamaan atau mustahik
Bagi takmir/khatib/penceramah selipkan waktu untuk pesan penegakan protokol Covid-19 dan kebersihan lingkungannya dengan penuh hikmat dan semangat persatuan dan kesatuan umat.
Agar terkontrol dengan baik, maka takmirul masjid memiliki SK (Surat Keterangan) Kepengurusan dan data jamaah tetap masjid masing-masing.
“Di ramadhan tahun ini kita masih dihadapkan dengan Covid 19 mari kita jaga kebersihan dan jaga ibadah di Ramadhan 1442 H, saya harapkan himbauan ini agar diperhatikan masyarakat,” ujar Nelson Pomalingo, Ketua DMI Provinsi Gorontalo. (Putra/gopos)