GOPOS.ID, GORONTALO – KasusĀ penembakan panah wayer di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dilimpahkan Polres Gorontalo Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, Selasa (25/2/2020). Dalam pelimpahan tersebut, Polres Gorontalo Kota menyerahkan berkas perkara bersama tersangka SI alias V (17) .
SI menjadi tersangka akibat perbuatannya menggunakan panah wayer sehingga mengakibatkan korban Usman mengalami luka di bagian leher. Berkas milik SI diterima oleh jaksa penuntut umum Syahlan, SH, dan dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil.
“Berkas perkara sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan di kejaksaan,” kata kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Deni Muhtamar S.Sos.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro A.P,S.I.K,MT menyampaikan, penyidik mendahulukan pemberkasan perkara SI Alias V karena tersangka masih di bawah umur.
“Masa penahanan anak di bawah umur itu lebih singkat dibandingkan dengan satu tersangka lainnya,” ujarnya (muhajir/gopos).