GOPOS.ID, SUWAWA – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan dan penghematan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2021.
Surat Edaran dengan Nomor : 009/BUP-BB/126/VI/2021 dan ditandatangani Bupati Bone Bolango Hamim Pou itu, ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Bone Bolango.
Dalam SE tersebut, Bupati Hamim Pou mengatakan ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kondisi keuangan daerah tahun anggaran 2021 sampai dengan saat ini dan mencermati estimasi arus kas/cashflow, serta dengan memprioritaskan dukungan alokasi anggaran untuk kebutuhan penanganan dan dampak dari pandemi Covid-19.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango, kata Bupati Hamim Pou, akan melakukan kebijakan rasionalisasi penyesuaian pendapatan dan refocusing/realokasi belanja daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Dalam rangka mendukung kebijakan dimaksud, Hamim Pou menegaskan, untuk penggunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah harus memperhatikan dua hal.
“Di antaranya yang pertama seluruh Kepala OPD agar melakukan pembatasan dan penghematan dalam pemanfaatan anggaran belanja Perjalanan Dinas, baik dalam rangka koordinasi, konsultasi, kunjungan kerja hingga studi banding. Kemudian, yang kedua pemanfaatan belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek urgensitas dan relevansi dengan kepentingan dan manfaat untuk daerah,” tegas orang nomor satu di Kabupaten Bone Bolango dalam surat edaran itu. (Indra/gopos)