GOPOS.ID, GORONTALO – Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman mengungkapkan jika ada petugas yang meminta uang titipan terkait tilang maka segera laporkan. Hal ini diungkapkan olehnya dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
“Tilang ditempat yang dilakukan itu juga tidak boleh lagi sekarang kemudian menitipkan denda ke petugas kita,” tegas Arief.
Lanjutnya, terkait pemberlakuan tilang ditempat pelanggar hanya punya dua pilihan saja yakni pertama sidang langsung atau membayar denda ke Bank.
“Itu saja dan tak boleh menitipkan denda ke petugas polri atau kalau ada petugas yang meminta uang titipan itu jangan dikasih, laporkan ke kami,” ujarnya menerangkan.
Arief menerangkan, pada prinsipnya pihaknya ingin masyarakat tertib saat di jalan raya agar berkurangnya angka kecelakaan serta memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.
“Jadi sekarang tidak ada istilah polisi cari uang atau cari kesalahan, karena sekarang pembayaran tilang hanya melalui sidang ataupun transfer bank,” tandasnya. (Putra/Gopos)