GOPOS.ID, POHUWATO – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melahirkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020, memberi pengaruh signifikan terhadap pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) covid-19. Hal itu sebagaimana implementasi pendisiplinan prokes Covid-19 di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pohuwato, Ramon Abjul, mengatakan, Perda Provinsi Gorontalo nomor 4 tahun 2020 selaras dengan upaya pendisiplinan protokol kesehatan di Kabupaten Pohuwato. Sebab Perda Provinsi Gorontalo tersebut lebih menguatkan aturan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemkab Pohuwato.
“Sebelum Perda Provinsi Gorontalo nomor 4 tahun 2020, Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, telah mengeluarkan peraturan bupati nomor 52 tahun 2020,” kata Ramon Abdjul usai sosialisasi perda nomor 4 tahun 2020 secara virtual, Jumat (23/10/2020).
Menurut Ramon, substansi aturan yang ada di dalam perda provinsi nomor 4 tahun 2020 dan Perbup Pohuwato nomor 52 tahun 2020 tidak jauh berbeda.
“Alhamdulillah dengan adanya perda provinsi nomor 4 tahun 2020 ini lebih menguatkan lagi peraturan bupati nomor 52 yang ada di Pohuwato,” ungkap Ramon.
Ramon membeberkan, Pohuwato terbilang daerah paling aktif. Sejak awal kasus covid-19 di Gorontalo, Pohuwato telah melakukan disiplin prokes.
“Contoh saja di semua hajatan masyarakat seperti pesta, doa kematian dan sebagainya itu kita sudah berikan aturan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah orang dan tidak dilaksanakan di waktu malam hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Gorontalo sepakat menyetujui Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai disosialisasikan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Perda yang terdiri dari 11 Bab dan 23 Pasal tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 14 Oktober 2020.(muhajir/gopos)