GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo telah mengesahkan Peraturan Daerah (perda) Pengarustamaan Gender menjadi peraturan daerah (perda) Kota Gorontalo, melalaui rapat paripurna, Rabu (2/3/2022). Perda tesebut mengatur hak-hak perempuan dan difabel.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Tien Suharti Mobiliu mengungkapkan, Perda pengustamaan gender telah rampung dibahas pada Desember 2021 lalu, dan baru disahkan pada maret 2022. Perda tersebut mengatur tentang kesetaraan dan keadilan gender, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Perda ini mengatur tenang hak-hak perempuan, dan laki-laki juga penyandang disabilitas. Termasuk pengadaan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas, dilingkungan perkantoran dan tempat umum lainya,” kata Tien kepada awak media, selasa (2/3/2022)
Anggota fraksi Partai Golkar ini melanjutkan, peratuan daerah akan dituangkan dalam lembaga daerah dan akan segera diterapkan. Menurt Tien harus payung hukum untuk menjamin keamanan perempuan. Dirinya melihat diskrimasi dan kriminalitas diwilayah Kota Gorontalo utamanya perempuan sering terjadi.
“ini tinggal dituangkan dalam lembaran daerah Kota Gorontalo, kemudian dibutkan regulasi atau peraturan walikota. Saya berharap ini bisa berguna untuk masyarakat kota gorontalo. Dan menjamin keamanan perempuan,” pungkasnya. (sari/gopos)