GOPOS.ID, MARISA – Perbaikan dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan akan dimulai esok, Sabtu (25/7/2020).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Pohuwato, Rinto Ali, saat memimpin rapat pleno persiapan penyerahan dokumen perbaikan dari Bapaslon, yang berlangsung di Gedung C KPU Pohuwato, Jumat (24/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Pohuwato, Rinto Ali mengatakan, tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato jalur perseorangan itu dukungannya belum memenuhi persyaratan.
Berdasarkan hasil rapat pleno, Selasa (21/7/2020), KPU Pohuwato sudah mengumumkan syarat dukungan yang dimasukan. Yaitu Bapaslon Hamdi Alamri-Zairin TD Maksud, Ibrahim Bouty-Miswar Yunus, serta Amin Haras-Zunaid Hasan, dinyatakan tidak memenuhi syarat . Seharusnya dukungan minimal 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) yakni 9.984 dukungan.
Menurut Rinto, ketiga Bapaslon tersebut belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan KPU nomor 4/PL.02.2-Kpt/7504/KPU.Kab/X/2019 tentang syarat mimimal dukungan wilayah Kabupaten Pohuwato.
Baca juga: Boalemo dan Kota Gorontalo Pertambahan Positif Baru Tertinggi
“Jadi mereka masih memiliki waktu selama lima hari untuk melakukan perbaikan syarat KTP dukungan,” kata Rinto.
Lebih lanjut, Rinto Ali mengatakan, pada saat penyerahan dokumen nanti, Tim Verifikasi KPU akan menerima dokumen perbaikan yang berisi formulir B.1-KWK perseorangan perbaikan dan satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan.
“Mulai besok 25-27 Juli 2020 kita pihak KPU akan menerima syarat dukungan hasil perbaikan dari Bapaslon,” tutur Rinto Ali. (Ramlan/gopos)