GOPOS.ID, GORONTALO – KPU Bone Bolango memperpanjang perbaikan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan diperpanjang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Bone Bolango Sutenti Lamuhu di Aula RPP Banthayo, KPU Kabupaten Bone Bolango saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Sabtu 1 Juni 2024.
Kegiatan itu juga diikuti oleh Lo Bakal Pasangan Calon dari Amran Mustapa dan Irwan Mamesa serta Bakal Pasangan Calon Drs Ismet Mile dan Risman Tolingguhu, Bawaslu.Â
Ketua KPU Kab. Bone Bolango Sutenty Lamuhu Menyampaikan Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Perseorangan dari dua Bakal Pasangan Calon Yakni Amran dan Irwan (Amin), Ismet dan Risman (Iris) yang pada Hasil penetapan, Kedua dokumen dukungan Perseorangan Masih Berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat).
“Kemudian bakal pasangan calon yang Belum memenuhi syarat Akan di ajukan Perbaikan Dokumen Kembali dari tanggal 3 – 7 Juni 2024,” tandas dia. (Putra/Gopos)