GOPOS.ID MANADO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto Melaksanakan pembukaan Workshop Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Gorontalo Tahun 2022, di Hotel Grand Puri Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (13/02/2023).
Hendra mengatakan, Pelaksanaan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), pada hakikatnya merupakan progress report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan didalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pertangungjawaban Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat dalam mengelola pemerintahan daerah diwujudkan dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“saya sangat berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan Kabupaten Gorontalo yang kita cintai,” ungkapnya
Lanjutnya, guna terwujudnya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Gorontalo, di instruksikan kepada seluruh peserta yang berasal dari OPD untuk dapat mengikuti kegiatan workshop ini dengan baik dan serius hingga selesai Insya Allah pada hari Rabu nanti
“Alhamdulillah, pada Tahun 2019 LPPD kita menduduki peringkat 15 dari 416 Kabupaten di seluruh Indonesia dengan nilai 3,296 Predikat Sangat Tinggi, dan pada Tahun 2020 sebenarnya kita menargetkan untuk masuk dalam 10 besar, namun pada tahun 2020 itu dan sampai sekarang Pemerintah Pusat melalui Kemendagri tidak mengumumkan lagi hasil LPPD,” ucap Hendra
Hendra menjelaskan, Dalam era otonomi daerah ini, penyelenggaraan pemerintahan di daerah haruslah mengacu kepada pelaksanaan otonomi yang bertanggung jawab.
Artinya, setiap hak, wewenang dan kewajiban yang dimiliki dan diselenggarakan oleh pemerintah daerah harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah pusat. Untuk itu pemerintah daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan otonomi di daerahnya setiap tahun.
“OPD yang menyelenggarakan urusan sesuai dengan tugas dan wewenangnya setiap tahun berkewajiban juga melaporkan penyelenggaraan tugasnya kepada kepala daerah. Laporan dari masing-masing OPD inilah yang akan diformulasikan menjadi laporan penyelengaraan pemerintah daerah (LPPD). Dan LPPD ini dibuat secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, apa yang dilaporkan sekarang akan menjadi bahan evaluasi untuk laporan tahun berikutnya,” jelasnya
“Workshop yang kita laksanakan hari ini penting artinya bagi kelancaran dalam pembuatan laporan sehingga seluruh OPD mampu membuat laporan tepat waktu berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan,” tandasnya. (dela/Gopos)