GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara kepemilikan minuman keras (miras) 2.569 dos dituntaskan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Itu sejalan pelimpahan tahap II oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejaksaan, Kamis (24/1/2019).
Pada tahap II ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan serah terima tersangka dan barang bukti.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK menerangkan, perkara ribuan botol miras yang ditangani oleh Dit Reskrimus telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 Desember 2018.
“Hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan, hari ini dilaksanakan tahap II. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” terang Wahyu.
Adapun tersangka yang terliat dalam kasus kepemilikan miras itu yakni WB alias Winarni dan VI alias Victor. Sementara barang bukti terdiri dari 2.569 dus (30.828 botol) minuman keras golongan B merk Pinarachi. Kemudian lima unit mobil dan dua truk.
Baca juga : Fakultas Kedokteran UNG Resmi Kantongi Izin
Lebih lanjut, Wahyu Tri Cahyono mengimbau agar warga Gorontalo untuk tidak mengkonsumsi miras.
“Minuman keras selain tidak baik untuk kesehatan juga menjadi biang kriminalitas. Kami Jajaran Kepolisian Polda Gorontalo sebagaimana perintah bapak Kapolda Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH akan terus memberantas peredaran mira di bumi Hulondalo,” imbau mantan Kapolres Bone Bolango itu.(adm-02)