GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kurang dari 2 minggu lagi. Tahapan penyerahan syarat dukungan minimal untuk bakal calon jalur perseorangan akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango.
Hal ini itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tahapan pendaftaran bagi Paslon Perseorangan dijadwalkan mulai tanggal 19-23 Februari 2020.
Anggota KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, menjelaskan hingga Kamis (6/2/2020) baru satu bakal pasangan calon yang telah menyerahkan mandat kepada KPU. Yaitu Liaison Officer (LO) dari pihak yang bersangkutan.
“Di Kabupaten Bone Bolango sendiri, dari dua pihak yang mengatasnamakan LO dari masing-masing bakal Paslon. Sampai saat ini baru 1 bakal Paslon yang LO-nya sudah menyerakan mandat ke KPU Bone Bolango,” ungkap Sutenty Lamuhu ketika diwawancarai gopos.id, Kamis (6/2/2020).
Sutenty Lamuhu menerangkan, Paslon yang telah menyerahkan mandat kepada KPU Bone Bolango tersebut telah mengantongi user dan password Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dengan begitu sudah bisa melakuakan penginputan dokumen dukungan.
Informasi yang diterima oleh Gopos.id beberapa waktu lalu, pihak yang telah menyerahkan mandat ke KPU tersebut adalah Paslon Moh. Kilat Wartabone dan Syamsir Kiai.(hadrian/gopos)