No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penyelenggaraan Debat KPU Pohuwato Diduga Tersisip Iklan Kampanye

Admin by Admin
Selasa 24 November 2020
in Pemilu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pelaksanaan debat publik calon wakil bupati yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menjadi kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, debat yang diselenggarakan Sabtu (21/11/2020) itu diduga terdapat pelanggaran. Yakni penayanan iklan kampanye di media massa di luar jadwal.

Sebelumnya KPU Pohuwato melaksanakan debat Kandidat calon wakil bupati yang disiarkan secara langsung TVRI Gorontalo, serta live streaming media sosial milik KPU Pohuwato.

Pada awal debat, KPU menampilkan profil para kandidat wakil bupati yang akan mengikuti debat. Namun profil yang ditampilkan itu terindikasi bermuatan iklan kampanye.

Indikasi itu terlihat pada munculnya citra diri pasangan calon kontestan Pilkada. Padahal pelaksanaan iklan kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik, baru akan dimulai pada 22 November 2020 sampai 5 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya. Yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon. Yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga :  KPU Provinsi Gorontalo Serahkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Parpol dan Calon DPD

“Apakah Video tersebut merupakan Iklan Kampanye atau tidak, kita masih akan melakukan kajian dan meminta keterangan Ahli,” kata Jahruddin Umar.

Ia menegaskan hal ini bisa menjadi temuan Bawaslu, sepanjang menguatkan dugaan Bawaslu ada unsur dugaan pelanggaran dan jadi penilaian lembaga.

“Sepanjang memenuhi unsur formil dan materil, bahwa ini patut diduga ada pelanggaran soal tata cara pelaksanaan debat. Saya belum bisa memastikan soal kasus ini karena Bawaslu punya mekanisme, untuk ditetapkan sebagai temuan paling lambat 7 hari,” urainya.

Baca juga: Besok, Viryan Azis Tindaklanjuti Kebocoran Data Pemilih di KPU Pohuwato

“Pelaksana Debat Kandidat adalah KPU, makanya nanti Bawaslu punya kewenangan dan akan melihat apakah pelaksanaan ini ada yang bertentangan dengan aturan atau tidak. Khususnya menyangkut pelaksanaan jalannya debat,” tambah Jahruddin Umar.

Baca Juga :  DPW PBB Adukan KPU ke Bawaslu Provinsi Gorontalo

Karena itu Bawaslu akan melihat secara keseluruhan dari segmen pertama sampai selesai. apakah ada yang bertentangan dengan aturan atau tidak

“Jika kemudian dalam pelaksanaan debat Kandidat Calon Wakil Bupati oleh KPU Pohuwato, stelah kajian awal ada dugaan pelanggaran, saya belum bisa memastikan secara pribadi tetapi harus harus lembaga,” imbuhnya.

Kalau terdapat ada sesuatu yang tidak sesuai prosedur, maka itu namanya pelanggaran tata cara pelaksanaan Kampanye, unsurnya seperti apa nanti akan kita kaji.

“Kalau misalnya ada unsur dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal itu ada pasal yang mengatur ketentuan pidana, tapi sekali lagi untuk menentukan Pidana atau tidak tergantung hasil kajian awal dari Bawaslu,” Tutup Jahruddin.

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Komisioner KPU Pohuwato Muyadi Hunowu mengatakan bahwa pemutaran CV calon memang iklan layanan masyarakat dan itu diberikan waktu 30 menit akan tetapi tidak diatur secara spesifik.(adm-01/gopos)

Baca juga: KPU Pohuwato Disaran Laporkan Jika Ada yang Memanfaatkan Kebocoran Data Pemilih

Tags: Iklan KampanyePilkada Pohuwato
Previous Post

Wagub Gorontalo: Penyelenggara Pilkada Prioritaskan Distribusi Logistik di Daerah Rawan Bencana

Next Post

57 Anggota Pramuka Penegak Pandega Kota Gorontalo, Ikuti Pelatihan Tanggap Bencana

Related Posts

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 Januari 2025
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK
Pemilu

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK

Selasa 17 Desember 2024
KPU Kota Gorontalo Diganjar Terbaik Pengelolaan Verfak
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Diganjar Terbaik Pengelolaan Verfak

Senin 16 Desember 2024
Next Post
57 Anggota Pramuka Penegak Pandega Kota Gorontalo, Ikuti Pelatihan Tanggap Bencana

57 Anggota Pramuka Penegak Pandega Kota Gorontalo, Ikuti Pelatihan Tanggap Bencana

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.