GOPOS.ID, GORONTALO – Kabar gembira bagi warga transmigran di tiga desa di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Lahan yang ditempati sekarang akan segera mendapat legalitas alias sertifikat pada tahun ini.
Kepastian tersebut seiring langkah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, yang melakukan persertifikatan tanah transmigran di tiga desa. Yaitu Desa Puncak, Ayumolingo, dan Bukit Aren.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Kusno Katili, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan inventarisasi berupa pengumpulan berkas dan pengukuran lahan. Saat ini sementara proses pencocokan surat yang dikumpulkan dan bidang tanah yang diukur.
“Sebenarnya setelah proses pencocokan itu, kita sudah masuk pada tahapan sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom (PPL). Itu ketuanya pak bupati, kemarin rencananya akan kita percepat tapi terkendala dengan Covid-19 ini,” ucap Kusno kepada gopos.id, rabu (15/04/20).
Lebih lanjut Kusno menjelaskan, sebenarnya telah direncanakan sidang PPL pada Mei atau Juni 2020. Akan tetapi karena adanya kendala maka pihaknya merencanakan ulang pada Agustus.
Setelah sidang PPL, lanjut Kusno, berkasnya akan dikirim ke kantor wilayah untuk penerbitan SK penetapan lokasi (penlok). Setelah dari kanwil, akan dibuatkan SK subjek yang nantinya akan diredistribusikan.
“Aturannya sebenarnya, sejak transmigran itu masuk mereka sudah harus memegang sertifikat tanah transmigran. Akan tetapi karena ini sudah ditempati sertifikat belum ada, maka masalah ini diselesaikan dengan redistribusi,” jelas Kusno.(Abin/gopos)