GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Aksi massa menuntut pembatalan penetapan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di DPRD Kota Gorontalo, Kamis (8/10/2020), diwarnai aksi saling dorong antara massa aksi dengan Kepolisian.
Pantauan gopos.id, aksi dorong dengan aparat Kepolisian itu terjadi setelah masa aksi mencoba memaksa masuk di depan kantor DPRD. Massa memaksa masuk dengan alasan ingin berteduh.
Akan tetapi petugas Kepolisian tak mengizinkan massa untuk masuk dengan beberapa alasan. Antara lain penerapan protokol kesehatan Covid-19. Masa kemudian tidak menerima dan terus memaksa hingga aksi dorong pun tak terhindarkan.
Aksi dorong kemudian sempat terhenti setelah terjadi negosiasi. Melihat situasi tersebut, kepolisian pun merapatkan barisan menahan masa aksi jangan sampai memaksa masuk.
Hingga akhirnya masa aksi memilih mundur dari depan kantor DPRD dan bergeser di depan pintu keluar, menyuarakan aspirasi mereka.
Sampai berta ini dilansir masa aksi masih berada di Kantor DPRD untuk menyuarakan aspirasi. Sementra aparat kepolisian tengan membentuk blokade di depan kantor perwakilan rakyat. (isno/gopos)