GOPOS.ID, GORONTALO – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Dadang Djafar memberikan penjelasan terkait kehadiran Hamim Pou di DPP Partai NasDem. Pasalnya, tersangka dugaan korupsi bantuan sosial itu sebelumnya diketahui telah ditahan.
“Hamim berada di luar itu dan berada di kantor DPP, sebenarnya merupakan hak dari beliau sebab posisi beliau tidak dalam sedang ditahan atau tidak dalam penahanan,” tegasnya.
Kata dia, kehadiran Hamim di DPP merupakan sesuatu yang sah. Selain itu, dirinya juga sudah melakukan pengawasan terhadap Hamim Pou agar mantan Bupati Bone Bolango itu tidak bepergian ke luar negeri dan sudah berkoordinasi bersama pihak Imigrasi.
Kata Dadang, Hamim juga sedang dalam masa penangguhan penahanan karena berobat.
“Beliau melakukan pengobatan di luar, sehingga kita memenuhi permohonan tersebut,” ucapnya.
“Tahapannya sekarang masih jalan, masih ada tahap dua dan jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan,” imbuhnya.
Terakhir, kata dia, penyidik sedang berusaha untuk meningkatkan agar kasus ini ditingkatkan ke tahap 2.(Putra/Gopos)