GOPOS.ID, GORONTALO – Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo Ismail Pakaya dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo merangkap pekerjaan di institusi lain di saat jam kerja.
Penegasan Penjagub Ismail Pakaya itu menyusul laporan adanya ASN Pemprov Gorontalo yang menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Gorontalo.
“Saya sudah mendapat laporan ada pegawai Pemprov yang mengajar di perguruan tinggi, tapi mengajarnya di jam kantor,” sebut Ismail saat apel perdana tahun 2024, Selasa (2/1/2024).
Menurut Ismail Pakaya, merangkap kerja sebagai dosen di perguruan tinggi atau pun di tempat lainnya boleh-boleh saja dilakukan asalkan tidak mengganggu jam kerja sebagai ASN di Pemprov Gorontalo.
“Saya sudah minta kepala BKD untuk membuat edaran bahwa dilarang bapak ibu sekalian untuk mengajar di jam kantor,” tegas Ismail.
Dikatakan Ismail pula, dirinya tidak punya niat untuk membatasi kompetensi ASN tersebut, apalagi dalam rangka membantu pengembangan sumber daya manusia. Namun demikian, Ismail meminta agar rangkap kerja sebagai dosen tidak mengganggu pekerjaan utama sebagai ASN di lingkup pemerintahan.
Namun yang lebih parahnya, ASN itu disebut malah membuat gaduh di perguruan tinggi tempatnya mengajar. Bahkan Ismail menyebut, pihak kampus telah meminta ASN yang bersangkutan untuk segera ditarik gegara perihal gaduh itu.
“Kalau dosennya bagus saya suka, tapi yang masuk ke saya melapor untuk disuruh tarik. Jadi dosen di tempat mereka, tapi jadi perusuh. Sementara itu tidak ditugaskan ke sana. Bapak ibu yang punya kemampuan kompetensi mengajar, kalau mau mengajar, pilih saja. Mau jadi ASN Pemprov atau jadi dosen di luar, karena itu bukan tugas. Anda digaji dari jam 8 sampai jam 4 di pemerintahan,” sindir Penjagub.(adm03/gopos)