GOPOS.ID, GORONTALO – Motif penikaman yang dialami oleh Hardi Tahiji alias Dedi di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Selasa (25/10/2022), mulai terungkap. Dua terduga pelaku penikaman, YM alias Onis (27), dan MW alias Arjun (23), nekat menganiaya Dedi karena dipicu ketersinggungan dan sakit hati.
Onis dan Arjun merasa tersinggung serta sakit hati setelah mendengar penyampaikan, S, adik perempuan Onis. Sebelum itu, S dan Dedi sempat cekcok. Persoalan antara Dedi dan S bermula ketika Dedi mengunjungi sebuah tempat karaoke di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Dedi bernyanyi sambil mengkonsumsi minuman beralkohol dan ditemani seorang perempuan pemandu lagu, L.
Setelah beberapa jam bernyanyi, L lalu menagih pembayaran kepada Dedi. Saat itu Dedi tak langsung membayar, tetapi mengajak L untuk jalan-jalan menggunakan mobil. L menolak ajakan Dedi dan terus menagih pembayaran.
Merasa permintaannya tak digubris, L lalu mendatangi S dan mengadukan apa yang dialaminya. S lalu menghampiri Dedi dan kemudian terjadi cekcok di antara keduanya. Di saat cekcok Dedi diduga mengeluarkan kata yang tak pantas terhadap S. S yang tersinggung dengan ucapan Dedi, S lalu melapor ke MW alias Arjun. Selanjutnya Arjun menghubungi Onis.
“Perkataan korban ini sempat menyinggung harga diri dari saudari S yang tak lain adik dari YL,” kata Kaur Penmas bid Humas Polda Gorontalo, AKP Heni M. Rahayu, saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (27/10/2022).
Berita Terkait: Kronologi Penikaman di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo
AKP Heni melanjutkan, MW mengunjungi rumah YL. Keduanya mencari keberadaan Hardi dengan membawa senjata tajam. Saat itu MW dan YL dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman beralkohol.
“Setelah melihat mobil yang dikendarai korban akhirnya keduanya mencegat mobil tersebut dan meminta korban keluar dari dalam mobil,” tambahnya.
Saat korban turun dari mobil, ia langsung dihajar dengan menggunakan senjata jam oleh MW dan YL. Akibatnya korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
“Jadi motifnya murni rasa sakit hati,” tegas AKP Heni.
Setelah menganiaya korban HW dan YL lantas melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti berupa dua bilah pisau besi putih di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.(sari/gopos)