GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo Kota terus mendalami motif yang melatarbelakangi penikaman terhadap seorang pemuda, FM, di Jl Jhon A. Katili (eks Jl. Andalas) Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Saat ini motif yang dikantongi, penikaman dipicu persoalan asmara.
Pelaku penikaman MGRB alias Gilang merasa cemburu lantaran mantan pacarnya menjalin hubungan pacaran dengan korban. Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si, menjelaskan sebelum terjadi penikaman, Gilang sempat berkumpul dengan teman-temannya sambil mengkonsumsi miras, Ahad (5/12/2021).
Sampai dengan Senin (6/12/2010) pagi pukul 04.00 Wita, Gilang bersama seorang temannya menuju ke ATM BRI unit Andalas, untuk melakukan penarikan uang sekaligus membeli rokok. Usai melakukan penarikan uang, Gilang lalu mengecek mantan pacarnya yang tinggal di kost di depan terminal 42 Andalas, Kota Gorontalo.
Berita Terkait: Seorang Pemuda Diduga Jadi Korban Penikaman di Jl. Andalas, Kota Gorontalo
Gilang mengetuk pintu kamar namun tidak ada respon dari sang mantan pacar. Lantaran tak mendapat respon Gilang kembali ke jalan raya dan bertemu dengan teman dekat dari mantan pacarnya. Sayangnya teman tersebut juga tak tahu di mana keberadaan mantan pancar Gilang. Tak lama setelah itu, Gilang melihat FM sedang duduk di atas sepeda motor di seberang jalan tak jauh dari tempat kost mantan pacarnya.
“Pelaku lalu mendekat dan bertanya kepada korban,” ujar AKBP Suka Irawanto.
Saat itu, korban dan pelaku sempat cekcok. Lantaran sakit hati dan sudah dipengaruhi minuman beralkohol, Gilang akhirnya nekat. Ia mencabut pisau yang terselip pinggangnya dan kemudian menusuk bagian punggung (belakang) FM.
“Si pelaku ini sakit hati, lantaran pacarnya dipacari oleh korban,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu
Alumnus Akpol tahun 2000 itu menambahkan, setelah melakukan penikaman terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menuju arah simpang lima Telaga. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Gorontalo karena diduga sebagai korban kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada 3 luka tusuk pada punggung korban.
“Akibat luka tusuk yang diderita korban dinyatakan meninggal dunia,” kata AKBP Suka Irawanto.
Berita terkait: Polres Gorontalo Kota Bekuk Pelaku Penikaman di Jl. Andalas
Mantan Kasat Lantas Polresta Barelang itu menambahkan, pelaku dan korban tak saling mengenal. Akibat perbuatannya pelaku diancam hukum maksimal 10 tahun penjara.
“Kami sampaikan, kami sudah mengamankan pelaku kejahatan yang terjadi di wilayah Kota tengah kota Gorontalo, antara pelaku dan korban keduanya tak saling mengenal. Ini murni kerena sakit hari, perselisihan karena mantan pacar. Saya juga mengimbau masyarakat Kota Gorontalo, apabila terjadi hal-hal yang membahayakan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek atau polres, insyaallah akan segera kami proses,” pungkasnya.(Sari/gopos)