GOPOS.ID, BLITAR – Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan DAM Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan nilai proyek Rp4,9 miliar, terus berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di rumah Muhammad Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025, oleh Tim Satgas Pemberantasan Korupsi Kejari Blitar di dua lokasi:
1. Rumah di Jalan Masjid, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
2. Rumah di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Hingga kini, belum ada informasi rinci mengenai dokumen atau barang bukti yang diamankan, termasuk sejauh mana keterlibatan Muchlison—yang akrab disapa Abah Ison—dalam kasus ini.
Dalam keterangan resmi di Instagram, Kejari Blitar menyatakan bahwa penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek DAM Kali Bentak yang dikerjakan oleh Satker Dinas PUPR Pemkab Blitar tahun anggaran 2023.
“Penggeledahan dilakukan dalam proses Penyidikan dugaan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 oleh Jaksa yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar,” tulis Kejari Blitar melalui akun Instagram resminya.
Satu Tersangka Sudah Ditentukan
Sebelumnya, pada 11 Maret 2025, Kejari Blitar telah menetapkan MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama (kontraktor pelaksana proyek), sebagai tersangka.
Menurut Diyan Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Blitar, proyek senilai Rp4,9 miliar itu tidak memenuhi spesifikasi teknis, sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Diyan.
Kejari Blitar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Termasuk juga kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tandas Diyan.
Keterkaitan Muchlison dengan Proyek
Muchlison, selain sebagai saudara kandung Mak Rini, pernah menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar berdasarkan SK Bupati No. 188/474/409.1.2/KTPS/2022.
Investigasi terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut. (gopos)